Kutacane – agaranews.net// Upaya melarikan diri dan menyembunyikan hasil kejahatan akhirnya kandas di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Berbekal kerja cepat, penyelidikan yang intensif, serta pengembangan informasi di lapangan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara barang bukti utama berupa brankas milik korban yang sempat disembunyikan akhirnya ditemukan kembali.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk menghadirkan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional dan terukur.
Kasus pencurian itu bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika suasana di Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, masih diselimuti kesunyian. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, dua pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk menjalankan aksinya.
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S.N.D. (48), baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah mendapati sejumlah barang berharganya raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Aceh Tenggara agar segera dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Kedua pelaku diduga memanjat bagian belakang rumah korban sebelum masuk melalui jendela yang berhasil mereka buka. Setelah berhasil memasuki rumah tanpa diketahui penghuni, keduanya langsung menuju kamar utama yang menjadi sasaran pencarian barang-barang berharga.
Di dalam kamar tersebut, pelaku menemukan sebuah brankas yang kemudian diangkat dan dibawa keluar dari rumah. Tidak hanya membawa brankas, mereka juga menggasak berbagai barang berharga lainnya, mulai dari perhiasan emas, beberapa unit jam tangan, telepon genggam, uang tunai, tas milik korban, hingga sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar sekaligus kehilangan rasa aman di kediamannya sendiri.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat. Kasat Reskrim segera menginstruksikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta menelusuri jejak para pelaku.
Tim kemudian melakukan pendalaman informasi secara bertahap. Berbagai petunjuk di lapangan dianalisis, termasuk dugaan keberadaan para pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim URC berhasil mengamankan pelaku A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Penangkapan berlangsung tanpa menimbulkan gangguan keamanan berarti.
Tidak berhenti sampai di situ, pengejaran terus berlanjut terhadap pelaku kedua.
Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kembali berhasil meringkus pelaku S. di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan menangkap kedua tersangka menjadi titik awal pengungkapan yang lebih besar.
Melalui pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus, penyidik akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi penyembunyian barang bukti utama yang selama ini dicari.
Pada Selasa (30/6/2026), Tim URC kembali bergerak menuju sebuah lokasi di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah brankas milik korban beserta sebuah tas yang sebelumnya disembunyikan oleh kedua pelaku.
Penemuan itu sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali sebagian harta bendanya.
Selain brankas, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan khusus Rp75.000 edisi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, dua unit telepon genggam, tas milik korban, serta berbagai barang berharga lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk kepentingan penyidikan sekaligus proses identifikasi sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Zery Irfan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim URC Satreskrim yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar IPTU Zery Irfan.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal. Warga juga diharapkan memastikan pintu, jendela, maupun akses masuk rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat atau meninggalkan rumah.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum diyakini menjadi fondasi utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, serta kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Dengan kerja cepat, penyelidikan yang profesional, serta dukungan informasi dari masyarakat, Polres Aceh Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga. Ady gegoyong
































