Dairi, Agara News.net // Disaat sulitnya mencari Pupuk bersubsidi, disitu pula oknum-oknum melakukan bayak cara demi meraup keuntungan. Terkait itu, salah seorang anggota Kelompok Tani Pasolapar yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menuturkan bahwasanya Ketua Kelompok Tani Pasolapar Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi berinisial (PS) diduga menyalah gunakan Pupuk subsidi.
Berdasarkan laporan informasi dari anggota Kelompok Tani tersebut, ketua kelompok tani Pasolapar menjual Pupuk bersubsidi mulai Tahun 2025-2026, dan ketua kelompok Tani tersebut juga menjual pupuk Subsidi kepada Masyarakat yang diluar dari pada anggota kelompok tani Pasolapar dengan harga tinggi / di luar harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 200.000/zak tuturnya.
Beliau juga mengatakan (PS) selaku ketua kelompok Tani mempunyai kios pengecer, jadi kita menduga beliau buka kios pupuk / Pengecer agar dengan mudah untuk merekayasa RDKK ungkapnya.
Padahal sudah jelas Aturan Pupuk Subsidi, diatur melalui Perpres No. 6 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya Permentan No.15 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pupuk Subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang disalurkan secara tertutup kepada penerima terdaftar.
Juga menurut aturan barang siapa atau setiap ketua kelompok tani (Poktan) atau siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukan resmi (diluar dari kelompok tani/anggota yang berhak) dapat dikenakan sanksi berat. Penjualan tersebut jelas melanggar aturan distribusi untuk pupuk bersubsidi, yang berpotensi memicu Sanksi Pidana Penjara hingga Denda.
Untuk memastikan informasi itu, awak media ini melakukan konfirmasi via Chatingan WhatsApp terhadap Ketua Kelompok Tani Pasolapar Desa Soban untuk menyajikan berita berimbang berinisial PS, pada hari, Jumat, 25/06/2026 sekira pukul 14.42 wib, beliau memilih bungkam hingga berita ini di terbitkan.
Atas kejadian tersebut, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa Ketua Kelompok Tani Pasolapar, Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi tersebut. ( JB )
—-270626—-
































