Jakarta – 22 Juni 2026, AgaraNews. Net // Kantor hukum ARA & Associates resmi menerima kuasa penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa warga negara asing WNA asal Republik Kongo. Pertemuan dan konsultasi hukum digelar di Shangri-La Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu 22/06/2026, untuk menyusun strategi hukum yang komprehensif.
Pertemuan berlangsung profesional dan konstruktif. Tim hukum mendalami kronologi kejadian, dokumen transaksi, alat bukti yang sudah dikumpulkan klien, rekam komunikasi antar pihak, hingga potensi keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Managing Partner ARA & Associates, Ardiansyah Syaiful, S.H., menegaskan komitmen kantornya untuk mendampingi klien sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setiap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus ditangani secara serius dengan pendekatan hukum yang terukur. Kami akan melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh bukti yang tersedia untuk menentukan langkah hukum yang paling efektif dalam melindungi hak dan kepentingan klien,” ujar Ardiansyah Syaiful.
Ia juga mengingatkan asas praduga tak bersalah. “ARA & Associates menegaskan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif,” lanjutnya.
Tim ARA & Associates saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum bertahap untuk kasus lintas negara ini :
1. Verifikasi dan legal audit seluruh dokumen serta alat bukti yang diserahkan klien. Tahap ini penting untuk menilai kekuatan hukum setiap bukti.
2. Penyusunan laporan polisi dan pendampingan selama proses penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian. Tim akan memastikan hak klien sebagai pelapor terpenuhi.
3. Penelusuran aset atau asset tracing terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan mengamankan aset agar kerugian klien bisa dipulihkan.
4. Upaya pemulihan kerugian melalui jalur pidana dan/atau perdata. Gugatan perdata akan disiapkan paralel untuk mengejar ganti rugi materiil.
5. Koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan kedutaan besar, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus yang melibatkan WNA ini memiliki kerumitan tersendiri. Aspek yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, dan pelacakan aset di luar negeri menjadi tantangan utama.
Pertemuan di salah satu hotel bisnis terkemuka di pusat Jakarta ini menjadi langkah awal membangun strategi. Ketelitian, profesionalitas, dan koordinasi hukum yang kuat menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif dan hak klien terlindungi.
ARA & Associates adalah kantor hukum yang menangani litigasi, penyelesaian sengketa, hukum korporasi, restrukturisasi kredit, hukum pidana, serta pendampingan hukum bagi individu dan badan usaha di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan pengalaman menangani perkara kompleks, ARA & Associates berupaya memberikan solusi hukum yang terukur dan berorientasi pada pemulihan hak klien.(Lia Hambali)
ARA & ASSOCIATES
Jl. Gunung Pancar No. 18, Babakan Madang, Kabupaten Bogor
WhatsApp: 0882-11-000-777
































