Deli Serdang, AgaraNews . Net // Jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu, dalam operasi yang digelar Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi yang ditentukan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba AKP Zulpan menyampaikan, petugas mengamankan pelaku berinisial *R, 35 tahun*, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa *1 paket sabu dengan berat bruto 5,2 gram* yang diduga siap edar, serta *1 unit handphone* yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Zulpan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Kami tidak akan berhenti. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di Deli Serdang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.(Zopnath)
































