Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:39 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pasuruan, AgaraNews. Net // Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

“Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” kata Kudus.

Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan,” tegas Nofi.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.

“Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta,” katanya.

Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.

“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan,” pungkasnya.

Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.(RIL/Lia Hambali/LIM)

Berita Terkait

Polsek Koja Bekali Siswa Baru di SMK Walang Jaya tentang Bahaya Tawuran, Bullying, dan Narkoba saat MPLS
Kebakaran Hanguskan PD Nita Jaya di Koja, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
MPLS PKBM Mutiara Hati, Polsek Metro Penjaringan Tanamkan Disiplin dan Tolak Tawuran
Polsek Kelapa Gading Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru SMP Kasih Ananda dalam Kegiatan MPLS
Polres Tebingtinggi Evakuasi Penemuan Mayat Seorang Pria Di Simpang Medan 
Provinsi Luwu Raya Dinilai Strategis bagi Hilirisasi dan Indonesia Timur, Tim Pemekaran Temui KSP
Komandan Kodim Surakarta Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta
Hadapi Musim Kemarau, Koramil Karangmalang Perkuat Sinergi Bayan dan Kaling

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polsek Koja Bekali Siswa Baru di SMK Walang Jaya tentang Bahaya Tawuran, Bullying, dan Narkoba saat MPLS

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kebakaran Hanguskan PD Nita Jaya di Koja, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:40 WIB

MPLS PKBM Mutiara Hati, Polsek Metro Penjaringan Tanamkan Disiplin dan Tolak Tawuran

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru SMP Kasih Ananda dalam Kegiatan MPLS

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

Provinsi Luwu Raya Dinilai Strategis bagi Hilirisasi dan Indonesia Timur, Tim Pemekaran Temui KSP

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:18 WIB

Komandan Kodim Surakarta Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:14 WIB

Hadapi Musim Kemarau, Koramil Karangmalang Perkuat Sinergi Bayan dan Kaling

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB

Satlantas Polres Gresik Bantu Siswa SD Kebingungan Saat Pulang Sekolah, Langsung Diantar ke Rumah Orang Tua Lega

Berita Terbaru