Jakarta, AgaraNews. Net // LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Anshar, Senin, (13/07).
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memaksimalkan asset recovery atau perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, pengembalian seluruh hasil kejahatan kepada negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak hidup,” katanya.
Anshar menilai pendekatan tersebut merupakan bentuk keadilan korektif, yaitu memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap laporan maupun dugaan korupsi diperlakukan secara setara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
“LOGIS 08 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas due process of law. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain aparat penegak hukum juga harus berani mengusut setiap dugaan korupsi secara tuntas apabila memenuhi unsur hukum,” tegasnya.
Anshar berharap penanganan perkara korupsi ke depan semakin menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, penguatan integritas lembaga penegak hukum, serta terciptanya kepastian hukum yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.(Lia Hambali)































