Kutacane |agaranews.net// Upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Aceh Tenggara berhasil dipatahkan sebelum sempat menyasar para pengguna. Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara bergerak cepat hingga berhasil mengamankan lima butir pil ekstasi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya, Senin (13/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua orang yang membawa narkotika jenis pil ekstasi dan akan melintas di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang melaju menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat hendak dihentikan, salah seorang terduga pelaku berusaha mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan.
Namun, upaya menghilangkan barang bukti itu sia-sia. Polisi dengan sigap mengamankan plastik tersebut dan menemukan lima butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat bersih 2,00 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria berinisial M. (35), warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, dan RR. (30), warga Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan, mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR. (28) yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku lain untuk melarikan diri, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hanya sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk MR di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta beberapa plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
> “Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum merusak lebih banyak kehidupan. Lima butir pil ekstasi yang berhasil diamankan mungkin terlihat sedikit, namun di balik pengungkapan itu tersimpan pesan penting: setiap narkotika yang gagal beredar berarti satu langkah lebih dekat dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. Ady gegoyong































