Lebak, AgaraNews. Net // Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak, Ateng Zaelani, angkat bicara menanggapi pernyataan kuasa hukum RS Kartini terkait polemik dugaan penahanan pasien karena belum mampu melunasi biaya pelayanan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata dari sisi administrasi maupun pembenaran hukum internal rumah sakit, melainkan harus dilihat dari aspek kemanusiaan dan perlindungan hak pasien.
Ateng Zaelani menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bukanlah fitnah ataupun opini tanpa dasar. Ia menilai pernyataan tersebut muncul berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan serta adanya pengaduan dari keluarga pasien yang mengaku tidak dapat membawa pulang anggota keluarganya sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Kalau memang ada masyarakat yang harus mencari pinjaman ke sana kemari hanya agar keluarganya bisa dipulangkan dari rumah sakit, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Yang harus dikedepankan adalah rasa kemanusiaan, bukan mencari pembenaran atas sebuah kebijakan,” tegas Ateng.
Menurutnya, pemulangan pasien semestinya ditentukan berdasarkan kondisi medis yang telah dinyatakan stabil oleh dokter, bukan dikaitkan dengan kemampuan ekonomi pasien ataupun keluarganya.
Ateng juga mengingatkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien. Ia menyebut sejumlah regulasi yang mengatur larangan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan pasien karena alasan administrasi maupun pembayaran.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien yang mengatur pelayanan secara manusiawi, serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur mengenai perampasan kemerdekaan seseorang apabila dilakukan secara melawan hukum.
“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan, bukan tempat yang membuat masyarakat kecil semakin tertekan. Jangan sampai persoalan administrasi mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan. Bila memang ada mekanisme penagihan biaya, lakukan sesuai prosedur hukum tanpa mengorbankan hak pasien,” ujar Ateng.
Ia berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar lebih mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi dan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga. (Lia Hambali)
Sumber: Ateng Zaelani, Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak.
Reporter : Robby































